Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online dengan perempuan lewat aplikasi MiChat.
Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Setelah terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.
Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.
"Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim," jelas Fanani.
Baca Juga:
Malang Nasib ABG di Lampung, Niat Cari Kerja Biaya Berobat Ibu Malah Dijual dan Disetubuhi
Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.
"Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," jelas Fanani.
Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.