WahanaNews.co | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, datangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Roy Suryo datang ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan permintaan perlindungan saksi itu telah diajukan oleh kliennya pada 16 Juni 2022.
Hari ini, Roy Suryo dan kuasa hukum datang ke LPSK untuk mengambil rekomendasi dari LPSK.
Pitra mengatakan Roy Suryo meminta perlindungan saksi terkait laporan di kepolisian.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah melaporkan 3 akun pengunggah pertama meme stupa Cadi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Kami telah resmi membuat laporan polisi terhadap 3 pemosting pertama dan pengedit meme stupa Candi Borobudur. Dan laporan polisinya telah terbit sehingga terkait dengan laporan polisi tersebut kami langsung meminta permohonan dan perlindungan serta pendampingan saksi kepada LPSK," ujar Pitra Romadoni di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7).
Roy Suryo Mengaku Diteror
Dalam kesempatan sama, Roy Suryo menjelaskan alasannya meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK.
Roy Suryo mengaku dirinya menerima teror usai kasus postingan meme stupa bergulir.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal saya sebut begitu ya, yang dengan sangat sadis itu sudah memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton di Jakarta, dibikin arak-arakan dan lain-lain itu fitnah," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengklaim menerima teror secara 'nonteknis'. Ancaman juga datang kepada keluarganya.
"Jadi bukti-buktinya ada semua, yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis. Saya tidak bisa menceritkan apa itu teror nonteknis, ya itu saya alami, keluarga saya juga mengalami hal semacam itu," ungkapnya.
Adapun kehadiran Roy Suryo ke LPSK hari ini untuk mengambil hasil rekomendasi dari LPSK.
Ia belum merinci detail terkait surat yang diberikan LPSK tersebut.
"Jadi makanya saya berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang pada hari ini sudah menyampaikan detailnya. Saya terus terang saja belum bisa menunjukkan karena itu baru akan kita terima," tutur Roy Suryo.
Roy Suryo Dipolisikan
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo dipolisikan terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Postingan Roy Suryo dinilai telah melecehkan umat Buddha.
Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait dengan postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo telah menghapus postingannya itu dan meminta maaf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.
"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).
Roy Suryo sendiri telah diperiksa sebagai terlapor di kasus tersebut pada Kamis (14/7) lalu. Roy Suryo diperiksa hampir 11 jam oleh polisi.
Pengacara Sebut Roy Suryo Korban Meme Stupa
Roy Suryo juga telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur ini.
Roy Suryo melaporkan 3 akun yang menurutnya adalah penyebar pertama meme stupa tersebut.
Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, kliennya juga adalah korban dan bukan pembuat atau penyebar pertama meme stupa.
Pitra mengatakan kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.
"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.
Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum. Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.
"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," terang Pitra. [rsy]