WahanaNews.co | Seorang pria bernama Panji Kurniawan (37), diamankan setelah tertangkap tangan maling kotak amal di Masjid Al-Ikhlas RT 30, Blok C.
Warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu ketahuan telah mencongkel kotak amal yang berada di dalam rumah ibadah tersebut pada Minggu (14/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Maling Motor dan Kotak Amal
Menurut Ketua RT 30, Zulfikar, saat itu Ketua Bidang Perlengkapan masjid, Edward hendak persiapan salat Dzuhur. Melihat pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid.
"Karena curiga, ada orang asing membuka kotak amal masjid dan kotak amal untuk yatim dengan mencongkel pakai tang, maka dia langsung menangkapnya," kayanya, Rabu (16/2/2022).
Diakuinya, bahwa pelaku sempat dihakimi masa. Namun, berhasil di cegahnya. Ketika diinterogasi warga, diketahui bahwa pelaku adalah warga tetangga.
Baca Juga:
Kotak Amal 6 Masjid Dibobol Mantan Napi di Jaksel
"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT 20. Berdasarkan keterangannya, diketahui bersangkutan merupakan residivis maling HP. Pelaku juga baru keluar dari lapas," tuturnya.
Tidak lama kemudian, Bhabinkamtibmas yang dihubungi datang ke TKP dan selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. "Untuk pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang dan tas hijau," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. [bay]