WahanaNews.co | Sulaiman (31) yang merupakan warga Pejagan Bangkalan menjadi tersangka pembobolan kantor simpan pinjam milik Baitul Mal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) Bangkalan, Jawa Timur.
Dia tidak berkutik saat diamankan petugas Polres Bangkalan di kediamannya yang sekaligus menjadi lapak usahanya berjualan bakso di Kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Pemkab Bangkalan Perbaiki Data Penerima Pupuk Subsidi Usai Banyak Petani Terabaikan
Sulaiman menguras isi seluruh ruangan kantor simpan pinjam itu, mulai dari uang puluhan juta dan semua Inventarisir kantor.
"Semuanya dikuras oleh tersangka ini, mulai dari uang, komputer, printer, speedy dan pompa air. Kerugiannya mencapai Rp 90 juta lebih," Kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada dilansir dari Kompascom, Minggu (29/1/2023).
Wiwit menceritakan kronologis tersangka saat beraksi menggasak isi seluruh kantor BMT NU. Aksi Sulaiman terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar dini hari.
Baca Juga:
BKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan di Bangkalan
Sulaiman naik dari rumah sebelah dan masuk melalui jendela yang menghubungkan rumah dengan kantor tersebut. Dia mencongkel dengan menggunakan dongkrak
Sulaiman sempat menutup kamera CCTV yang berada di dalam kantor tersebut, namun sayangnya ada salah satu kamera CCTV yang sedang aktif dan merekam seluruh aktivitas Sulaiman di setiap ruangannya.
"Pelaku ini masuk dengan menggunakan perempuan dan berhijab, jadi yang terekam dia seperti perempuan dia mengambil semuanya, diangkut bersih," ucap Wiwit.
Keesokan harinya salah satu pegawai kantor tersebut curiga dengan kondisi tempat kerjanya yang aneh.
Pegawai tersebut adalah berinisial M dia sebagai pelapor masuk dari rumah kosong tersebut bersama saksi lainnya.
Setelah masuk ke rumah kosong tersebut menelusuri jendela yang terhubung ke kantor dalam kondisi kacanya terbuka.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bangkalan, karena sempat melawan petugas, akhirnya diambil tindakan terarah dan terukur, di kaki sebelah kanan," papar dia.
Tersangka Sulaiman dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. [rgo]