WahanaNews.co | Agus Vijayanto (22 tahun),warga Musi Rawas (Mura), Sumsel, diringkus polisi setelah menganiaya VY (18 tahun) yang tak lain adalah calon istrinya. Agus sendiri diketahui sudah 3 tahun menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan, mengatakan kasus dugaan penganiayaan ini terjadi Juli tahun 2018 lalu. Saat itu, Agus menjemput VY untuk kerumahnya guna membicarakan soal mahar pernikahan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tegaskan Golkar Merupakan Partai Tanpa Mahar Politik
"Saat itu Agus meminta VY agar menurunkan besaran mahar pernikahan dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta saja," katanya, Sabtu (25/9).
Hanya saja, VY saat itu menyebut kalau masalah penentuan besaran mahar pernikahan merupakan urusan orang tua mereka. Agus pun lalu menyebutkan jika orang tuanya tidak memiliki uang sebesar Rp 15 juta tersebut.
"Agus kemudian menyiapkan sebuah surat perjanjian yang isinya VY mau langsung cerai sesaat setelah pernikahan mereka terjadi, dan korban diminta menandatangani surat itu," katanya.
Baca Juga:
Kasus Pria Batalkan Pernikahan Gegara Ibu Dibentak: Sekdes Minta Klarifikasi Keluarga Wanita
VY pun menolak, tapi Agus tetap memaksa dan memukul korban. Tak sampai disitu Agus kemudian mengambil asbak rokok dan melemparnya hingga mengenai korban.
"Setelah kejadian itu korban pulang ke rumah lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Alex bilang, setelah cukup lama melakukan pencarian, petugas akhirnya mendapatkan informasi jika Agus berada di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan Agus pada Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.