WAHANANEWS.CO - Ledakan kasus penipuan online kian mengkhawatirkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan siber ini sudah mencapai Rp 7 triliun hingga pertengahan Oktober 2025.
“Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center, per 15 Oktober 2025 tercatat peningkatan tren jumlah laporan korban scam yang saat ini sudah mencapai 297.217 laporan, dengan jumlah nilai kerugian sudah mencapai Rp 7 triliun,” ungkap Manajer Madya Satgas Pasti, Aditya Mahendra, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Aditya mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus investasi trading kripto. Ia menegaskan, Satgas Pasti siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap laporan yang masuk.
“Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan, sampai dengan pengungkapan dan penangkapan. Kami juga senantiasa siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani laporan scam yang diterima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aditya mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Ia juga mempersilakan masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan online.
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai macam modus scam yang saat ini marak terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penipuan investasi kripto yang menjerat korban hingga mengalami kerugian Rp 3 miliar.
Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura sebagai “profesor” asal Amerika Serikat dengan sertifikasi palsu, lalu mempromosikan pelatihan trading kripto lewat media sosial dan grup WhatsApp.
“Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat,” kata Raffles, Jumat (31/10/2025).
Para pelaku memperdaya korban dengan menampilkan prediksi pasar saham yang awalnya akurat, sehingga korban percaya dan mengikuti saran untuk mengalihkan dana ke aset kripto.
“Pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul besok harinya saham tersebut naik. Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut,” jelas Raffles.
“Profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan, sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau yang lebih umum dikenal sebagai aset kripto,” lanjutnya.
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA di Kalimantan Barat. Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]