WahanaNews.co, Jakarta – Soal oknum anggotanya inisial RT yang diduga melakukan tindak asusila, pencabulan terhadap anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo buka suara.
Syafrin mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI itu. Maka itu, pihaknya mengusulkan untuk melakukan pemberhentian sementara RT di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, (8/1/2024).
Untuk status kepegawaian RT, Syafrin dan pihak Dishub DKI bakal menunggu penetapan pengadilan dalam kasus tindak asusila terhadap anak inisial AAP itu.
"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Sebelumnya, aparat Reskrim Polres metro Jakarta Pusat menangkap seorang oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pada Senin, 8 Januari 2024.
RT diduga merupakan pelaku yang tega berbuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menjelaskan, kejadian kasus pelecehan anak SD yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI tersebut terjadi pada Desember 2023.