Pelecehan itu, dapat diketahui berkat adanya laporan dari warga. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Anton dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Anton mengatakan, korban dan pelaku telah saling kenal dan cukup akrab sejak lama. Hal itu karena antara korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama alias bertetangga.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.