WahanaNews.co, Jakarta – RT (57) okmun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga mencabuli anak tetangganya sendiri, perempuan yang masih berusia 11 tahun atau kelas 6 SD.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan terungkap saat melakukan aksinya pelaku memaksa korban untuk nonton film porno.
Baca Juga:
Miris! 97 PNS di Dishub DKI Jakarta Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,4 M
"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino Trisanto, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, pelaku juga mengiming-iming korban dengan uang. Yang bersangkutan memberi uang Rp5 ribu agar korban tak buka suara.
"Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminl Polres Metro Jakpus, Komisaris Polisi Chandra Mata Rohansyah menambahkan pelaku juga membujuk korban supaya tak buka suara.
"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," kata Chandra.
Aksi biadab pelaku diduga dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Desember 2023. Kelakuan pelaku terkuak setelah orang tua korban melapor.
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujar Chandra, Senin (8/1/2024).
Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Saat itu, korban sedang diantar ke sekolah oleh pelaku. Perbuatan biadab korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]