WAHANANEWS.CO - Sindikat pencurian tas merek Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya terbongkar setelah polisi menangkap tiga oknum petugas kargo yang diduga sudah beraksi selama dua tahun dan menyebabkan kerugian perusahaan ekspor hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Wisnu dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
R diketahui menjadi otak pelaku sekaligus bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Obama Bangga Kesepakatan Nuklir Iran 2015 Tak Picu Pertumpahan Darah
"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan PT Pungkook Indonesia One sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri.
Barang tersebut dikirim pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4/2026) sebelum dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa (14/4/2026).
Namun pada Minggu (20/4/2026), perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas dari pengiriman tersebut.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.
Polisi mengungkap R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama pencurian, sementara A membantu proses pencurian dan F bertugas mengatur agar barang bisa lolos dari jalur pemeriksaan.
Sebanyak 80 tas hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar, sementara aksi pencurian skala kecil disebut sudah sangat sering dilakukan tanpa pernah dilaporkan.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, hingga satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang curian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]