WahanaNews.co, Lamongan - Seorang anggota Kepolisian Resor Lamongan berinisial A mesti berurusan dengan divisi profesi dan pengamanan (propam).
Oknum dengan pangkat brigadir kepala atau bripka itu diduga menghamili selingkuhannya hingga melahirkan seorang bayi.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Dari informasi yang diperoleh, Bripka A berdinas di lingkungan Polres Lamongan. Status A juga diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Adapun selingkuhannya adalah wanita dengan inisial LM (27), warga Lamongan, Jawa Timur. Dari hasil hubungan terlarang itu, LM hamil dan sudah melahirkan bayi laki-laki.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua Andi Nur Cahya membenarkan saat dikonfirmasi soal kasus perselingkuhan antara Bripka A dan LM itu. Namun, dia belum bisa berikan keterangan secara gamblang.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Jangan dulu [berkomentar], Mas," kata Andi, Kamis, (22/2/2024) melansir VIVA.
Adapun A kini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditangani Propam Polres Lamongan.
Status A juga ditahan di penempatan khusus (patsus) sejak dua pekan lalu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Oknum tersebut bakal jalani patsus selama 30 hari ke depan.