WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat dan tengah diproses hukum, menambah daftar perhatian serius terhadap praktik ilegal distribusi energi yang merugikan negara.
Kasus ini terungkap sepanjang periode 2025 hingga 2026 dengan dua personel TNI yang kini menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
PBB Sebut Tank Israel dan IED Jadi Pemicu Kematian Prajurit TNI di Lebanon
Keterlibatan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum militer.
"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah, posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2025).
TNI menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak luas terhadap distribusi energi nasional.
Baca Juga:
Eskalasi Memanas, DPR Nilai Perintah Bunker TNI di Lebanon Sudah Terukur
"Jadi siapa pun nanti kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya, akan kita sampaikan," tegas Seno.
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Pusat Polisi Militer TNI juga meningkatkan sinergi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penanganan kasus berjalan lebih komprehensif dan efektif.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas apabila terdapat keterlibatan pihak lain dalam praktik penyimpangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.