WAHANANEWS.CO, Jakarta - Syahruna, salah satu tersangka utama dalam kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, memegang peran sentral sebagai operator mesin pencetak uang palsu.
Pria kelahiran 1973 asal Ujung Pandang Baru, Makassar, ini kini berusia 52 tahun dan memiliki keahlian khusus dalam memproduksi uang palsu.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Kemampuannya berawal dari pelajaran yang diberikan oleh dalang kasus ini, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Setelah mendapatkan dasar-dasar teknik mencetak uang palsu, Syahruna mendalami keterampilannya secara otodidak.
"Diajarin sama bos ASS, terus disuruh belajar sendiri," ungkapnya, dikutip dari tvOneNews, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Produksi Uang Palsu Hingga Rp 50 Triliun
Syahruna mengklaim mampu memproduksi uang palsu senilai Rp 50 triliun hanya dalam waktu tiga hari.
Namun, ia menyesalkan penangkapannya sebelum benar-benar mahir mengoperasikan mesin tersebut.