WahanaNews.co | Vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) dijatuhkan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Melansi dari VIVA, di lokasi terdakwa anak AG telah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
Dalam pantauan, AG turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan hoodie berkelir putih.