Anak AG pun masih tampak tertutup rapat dan tak mau menjawab seluruh pertanyaan awak media.
Terdakwa AG pun tiba di PN Jakarta Selatan dengan di kawal petugas kepolisian dan juga petugas dari Kejaksaan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.
"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang vonis hari ini.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Ia meminta untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.
"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.
"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.