WahanaNews.co, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara. Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Pernah Laporkan Mantan Suami Terkait Penganiayaan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Bunyi pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun