Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
Dante Sudah Mencoba Selamatkan Diri Namun Digagalkan
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Pernah Laporkan Mantan Suami Terkait Penganiayaan
Polisi mengungkap Dante (6), anak Tamara Tyasmara, sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi, yang tak lain adalah kekasih Tamara. Namun, hal tersebut digagalkan Yudha.
"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Setelahnya, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernapas serta mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.