"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
FN Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Pistol Mainan Bertuliskan Nama Teroris
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku diciduk dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok, dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri, dan mengaku baru pertama kali ia lakukan, mengingat tersangka pernah bekerja di toko tersebut.
Baca Juga:
Melawan, Perampok HP Polisi Tumbang Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung
"Pelaku mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.