Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai. Ia sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi korban sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.
Adapun mengacu pada UU PA, pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga. Apalagi, ada unsur bujuk rayu atau iming-iming dijanjikan sesuatu.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.
Utamakan empati
Kritik lainnya datang dari Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka meminta polisi mengutamakan empati dalam menyidik kasus itu.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Ia pun menyayangkan narasi polisi yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan kanan anak adalah persetubuhan di bawah umur. Hal ini, seolah-olah mereduksi kejahatan para pelaku.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyampaikan, polisi harusnya banyak mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual sejalan dengan pemenuhan hak korban.
Dalam diskursus perlindungan anak, segala bentuk persetubuhan dengan cara apapun, kekerasan, ancaman, atau rayuan mutlak sebagai pemerkosaan atau Statutory Rape.