"Jika sang wanita belum dewasa, maka apapun alasannya, itu pemaksaan atau perkosaan. Karena pola relasi yang tidak seimbang tadi," imbuh Fickar.
Tak ada unsur suka sama suka
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, turut menyatakan ketidaksetujuannya. Sama dengan Fickar, ia menilai kasus persetubuhan dengan korban anak merupakan kasus pemerkosaan.
Meskipun, ada iming-iming yang dijanjikan pelaku kepada korban.
Ia bahkan menyatakan, tidak ada konsep suka sama suka dalam kasus persetubuhan dengan korban anak, sehingga kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Alih-alih persetubuhan di bawah umur,
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Ia lebih setuju kasus ini disebut kejahatan seksual terhadap anak alih-alih persetubuhan di bawah umur. Hal ini berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).
Bukan tidak mungkin remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban eksploitasi seksual anak. Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022.
Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.