WAHANANEWS.CO, Bandung - Polda Jawa Barat mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Dr. Priguna Anugerah Pratama (31) dalam kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret lalu.
Tindakan keji ini dilakukan di lantai 7 gedung rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Edy Meiyanto Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Priguna diketahui merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menempuh pendidikan di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochawan, menjelaskan bahwa pelaku mengarahkan korban—seorang wanita berusia 21 tahun—untuk datang ke gedung MCHC RSHS dengan alasan melakukan pengambilan darah.
"Tersangka PAP meminta korban mengambil darah dari IGD ke gedung MCHC di lantai 7 RSHS. Di situlah kejadian berlangsung," ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan prosedur crossmatch, yakni pemeriksaan kecocokan darah antara pendonor dan penerima sebelum transfusi.
Baca Juga:
Skandal Kekerasan Seksual di UGM: EM Terbukti Bersalah, Segera Dipecat
Setelah tiba di lantai 7, korban diminta mengenakan pakaian pasien. Diduga karena kurang memahami prosedur medis tersebut, korban mengikuti semua instruksi pelaku, termasuk saat diberikan obat penenang.
Setelah korban berada di kamar 711, pelaku meminta agar ia tidak ditemani adiknya. Kemudian, korban diperintahkan berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan pakaiannya.
Dalam proses transfusi darah yang disebutkan pelaku, tersangka menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali sebelum akhirnya menghubungkan selang infus.