“Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya,” lanjutnya.
Selain ponsel, paspor korban juga turut dibawa pelaku dalam upaya pelarian menuju Pulau Sumatera sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat.
Baca Juga:
KKB Mengaku Dalang Penembakan TNI di Maybrat, Dua Prajurit Gugur
Terkait dugaan perselingkuhan, polisi berencana memanggil pihak keluarga korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
Kini Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban yang merupakan cucu seniman Betawi Mpok Nori ditemukan tewas di dalam kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026) dini hari setelah keluarga curiga karena tidak ada respons dari dalam rumah.
Baca Juga:
Ganjil Genap Jakarta Masih Libur sampai Hari ini, Kendaraan Bebas Melintas
Upaya pencarian dilakukan ketika ibu dan adik korban mencoba membangunkannya, namun tidak mendapat jawaban dari dalam.
Sang adik kemudian masuk melalui jendela yang terbuka dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.