Aksi keji pasutri itu diduga melakukan pemukulan menggunakan gayung kepada korban. Selain itu, ortu itu tega menyeret kepala korban serta menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul.
Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan secara berulang selama tiga bulan, sebelum akhirnya korban meninggal tak wajar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Ternyata kedua pelaku merupakan orang tua kandung korban. Pelaku memukul anaknya dengan gayung, kemudian menyeret sampai kepala korban terbentur, hingga menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul," jelas Suhardi.
Dia menambahkan, motif penganiayaan ortu terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus itu hanya karena sang bocah rewel.
Selama ini, korban kerap menangis saat hendak dimandikan. Di sisi lain, dua pelaku diketahui punya sikap temperamental.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Jadi, si kedua pelaku ini memiliki sifat tempramen. Dan, tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus," jelas Suhardi.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
Imbas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.