WahanaNews.co, Depok – Lantaran ketagihan judi online, pegawai minimarket dengan inisial RS (25) curi uang Rp43 juta milik perusahaan tempatnya bekerja di Cilodong, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, RS tertangkap usai nekat melakukan pencurian tersebut.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
"Uang curiannya kurang lebih Rp 43 juta, sebagian dihabiskan main judi online. Duit yang habis untuk judi slot Rp 33 juta," ujar Margiyono dalam keterangannnya, dikutip Minggu, (3/12/2023).
RS nekat membobol brankas minimarket karena memegang kuncinya dan terciduk oleh rekan kerjanya sendiri melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko minimarket tersebut.
"Pencurian terjadi pada tanggal 22 Oktober lalu. Diketahui oleh seorang saksi yang juga rekannya melalui CCTV," ujarnya. RS kemudian berusaha menghilangkan jejak.
Baca Juga:
Deret Kasus Judi Online yang Libatkan Angota TNI/Polri yang Berujung Kematian dan Kriminal
Pihak minimarket kemudian langsung melapor ke Polsek Sukmajaya. Sebelumnya pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil tertangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat, 4 November 2023.
Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti antara lain baju karyawan, tanda pengenal karyawan, dan uang curian yang berhasil dibawa pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.