WahanaNews.co, Papua - Seorang pria berinisial AAF (16) berstatus pelajar SMA diduga melakukan persetubuhan terhadap 5 orang siswi SMP di wilayah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan polisi dari orang tua salah satu korban terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Nimbokrang.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Para korban diketahui masing-masing inisial DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14) yang masih berstatus pelajar SMP di Nimbokrang.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelaku.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap para korban maupun pelaku terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKP Sugarda, Selasa (24/10/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Putri Kandung 18 Kali Sampai Hamil
Dikatakan Sugarda, berdasarkan keterangan awal yang diterima, kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban berinisial ZAEW (14) ditelepon salah seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga iya memanggil pelaku.
“Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan tersebut, tidak hanya itu dia juga mendapatkan informasi dari saksi lainnya bahwa ada 4 korban lainnya. Kami baru tadi pagi dibuat laporan polisinya,” katanya.
Sugarda menjelaskan, untuk sementara ada 5 orang pelajar korban, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Untuk modusnya, ujar Sugarda belum dapat di simpulkan katena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.