WahanaNews.co | Polisi meringkus Imam Sobari (32), pembunuh dan pemutilasi mayat wanita inisial K (24). Pelaku ternyata adalah kekasih korban.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka dan korban pernah berpacaran di tahun 2015.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi
Korban kemudian dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.
Pelaku pun sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
"Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Semarang, dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi: Tisu Magic, Minyak Lintah Ditemukan
Luthfi menambahkan setelah keluar dari penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya menyewa sepetak kos untuk tinggal bersama di daerah Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah keluar penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di kos yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas," kata Luthfi.
Saat ditanya Kapolda, pelaku Imam Sobari mengaku ia masih menyayangi korban.