WahanaNews.co | Polisi meringkus Imam Sobari (32), pembunuh dan pemutilasi mayat wanita inisial K (24). Pelaku ternyata adalah kekasih korban.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka dan korban pernah berpacaran di tahun 2015.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Korban kemudian dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.
Pelaku pun sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
"Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Semarang, dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Luthfi menambahkan setelah keluar dari penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya menyewa sepetak kos untuk tinggal bersama di daerah Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah keluar penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di kos yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas," kata Luthfi.
Saat ditanya Kapolda, pelaku Imam Sobari mengaku ia masih menyayangi korban.
Namun ia mengaku gelap mata hingga tega membunuh dan memutilasi korban akibat sakit hati. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.