Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan usai peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas kepolisian meringkus Dani ketika hendak menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api. Ketika pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut pengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian.
"Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang: Upaya Menghalangi Penyidikan Terungkap
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.