Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan usai peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas kepolisian meringkus Dani ketika hendak menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api. Ketika pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus.
Baca Juga:
Sadis! Suami Kubur Istri Hidup-hidup dalam Drum Semen di Kebun Kopi
"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut pengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian.
"Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.