Atas perbuatannya itu, Zulpan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," katanya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di Jakarta Pusat. Ia ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam.
Pelaku atas nama Iwan Suwarno yang merupakan seorang pemulung juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.