WahanaNews.co | Mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan, Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus.
Pelaku masing-masing berinisial AG alias A (23), T (28), U alias L (22), MF alias P (26), dan YA (30). Dari penelusuran polisi diketahui bahwa mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lebak, Banten.
Baca Juga:
Anggota Polres Tarakan Tangkap Tiga Maling Motor, Sita Kendaraan Curian
"Jaringan Lebak, Banten," ujar Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali, Senin (22/8/2022).
Terakhir kawanan pelaku beraksi di Jalan Camar 1, Pamulang, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. Keempatnya, yakni A, T, U dan MF berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengintai salah satu kosan di lokasi.
Di halaman kosan itu terparkir 2 sepeda motor matik milik penghuni. Karena pintu gerbang tak dikunci, sebagian pelaku lantas leluasa menyelinap masuk. Dalam hitungan detik, 2 sepeda motor berhasil dibawa kabur.
Baca Juga:
Maling Motor Lepaskan Tembakan di Cileungsi Bogor, Kini Diburu Polisi
"Modusnya mencuri dengan kunci leter T," ujar Hambali.
Dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T. Kemudian, disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.
"Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak," sambungnya.
Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik.
"Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura," jelasnya.
Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP. [rsy]