WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkap Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan anak perempuan di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan berencana meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta.
Indra diketahui nekat membawa kabur anak perempuan berusia lima tahun itu lantaran ibu korban menolak untuk meminjamkan uang.
Baca Juga:
Usai Rapat Dengan DPR, Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik
"Dia (Indra) berencana ingin meminjam uang Rp300 ribu, namun belum tersampaikan karena ditolak oleh ibu korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10).
Nicolas menduga Indra nekat membawa kabur korban karena dipicu efek sabu yang sebelumnya telah dikonsumsi. Alhasil, Indra pun berniat memanfaatkan korban untuk mendapat uang tebusan dari ibunya.
"Kalau ibunya menghubungi dia, dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp4 juta," ucap Nicolas.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Nicolas turut menyebut jika Indra berhasil mendapat uang tebusan itu, maka akan digunakan untuk membeli narkoba. Namun, aksi Indra ini justru berujung pada kasus hukum yang kini menjeratnya.
Pernah ditahan di Malaysia dan China
Indra juga tercatat merupakan seorang residivis di sejumlah kasus. Bahkan, ia pernah ditangkap di Malaysia hingga China.
"Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak, dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," kata Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas tak membeberkan lebih lanjut ihwal tiga kasus yang sempat menjerat Indra tersebut.
Kronologi Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten
Indra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76E junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.
Selain itu, polisi juga mengungkap Indra merupakan seorang residivis. Ia tercatat pernah ditangkap di Malaysia hingga Cina dalam kasus berbeda.
"Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak, dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," kata Nicolas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]