“Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” ujar dia.
Dirinya juga menerangkan, dari kasus ini, aparat kepolisian memperkirakan hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Teluk Panji, Satu Diantaranya Residivis
“Apabila diasumsikan, satu gram dikonsumsi lima orang maka dengan seberat 122,515 kilogram sabu tersebut jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 612,575 orang,” kata Kapolda Lampung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.