Hanya saja statusnya bukan sebagai pemilik dojang tapi pegawang yang ditugasi untuk mengelola tempat latihan beladiri itu.
“Ya setelah COVID itu mulai mengelola tempat itu,” akunya. Selama kurun waktu itu, DS juga mengaku telah melakukan tindakan bejatnya kepada 3 murid laki-laki yang berguru di dojang tersebut. Ia nekat mencabuli muridnya lantaran sering bertemu dengan para korban di tempat latihan. Seringnya intensitas pertemuan itu menyebabkan munculnya keinginan untuk melakukan tindak asusila.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Seringnya bertemu (dengan para korban) sebenarnya ingin mengarahkan tapi karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” bebernya.
Atas tindak asusila itu, pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 serta pasal kekerasan seksual atau pelecehan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.