WahanaNews.co, Depok - Tindakan kejam Argiyan Arbirama yang menyebabkan kematian kekasihnya sendiri, KRA (21), di dalam kamar indekos di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, ternyata sangat keji.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Argiyan sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang berbeda.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan informasi tersebut.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya), di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," ucapnya pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, bahwa korban yang masih dibawah umur sempat dipaksa berhubungan badan dengan pelaku.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras-Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu menambahkan, korban lain yang diperkosa Argiyan itu bahkan hamil.
Pihaknya tengah koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan itu.