"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun), sekarang sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan. Saat ini, penyidik masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya," kata Rovan.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pembunuh seorang perempuan di dalam kamar indekos di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Ini Alasannya
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/1/2024).
Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, di mana seorang perempuan ditemukan tewas di dalam kamar indekos pada Kamis (18/1/2024).
Meskipun belum diketahui identitas korban, dugaan kuat menunjukkan bahwa wanita muda tersebut menjadi korban pembunuhan oleh teman prianya.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Panggil Walkot Depok usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kompol Suardi Jumaing, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap sekitar pukul 17.25 WIB.
Seorang pemilik kos-kosan melaporkan penemuan mayat seorang perempuan yang tergeletak di tempat tidur pada Kamis, 18 Januari 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.