WahanaNews.co, Tulungagung - Aksi pria berinisial MDS (24) ini benar-benar bejat. Ia tega merayu kekasihnya yang masih ABG, sebut saja Bunga (14), bersetubuh di atap sebuah masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondani, menjelaskan, kasus persetubuhan dengan korban ABG itu diusut berdasarkan laporan ayah korban beberapa waktu lalu. Polisi lantas menyelidiki dan menyidik kasus itu. MDS akhirnya ditangkap.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Berdasarkan pengakuan pelaku, MDS ternyata melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah dua kali, yakni pada Minggu, 6 Agustus 2023, dini hari dan Minggu pekan berikutnya, 13 Agustus 2023. Persetubuhan tersebut terjadi di atap masjid," kata Gondam di Markas Polres Tulungagung, Selasa, (15/8/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan, tersangka dan korban punya hubungan asmara sejak Desember 2022. Awalnya, sejoli itu jalin hubungan dengan cara wajar. Tapi, belakangan berani berhubungan intim.
Pun, pada 13 Agustus 2023, tersangka mengajak korban untuk begadang. Korban kemudian datang sekira pukul 01.00 WIB bersama kakaknya. Mereka bertemu di sekitar masjid di Kelurahan Panggungrejo.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Di sana mereka bertiga berbincang-bincang. Entah bagaimana, tersangka punya modus buruk kemudian mengajak korban naik ke atap masjid. Lalu, keduanya mengobrol di dekat kubah. Nah, di situ tersangka diduga mengumbar rayuan gombalan kepada korban.
Ternyata, rayuan itu sebagai modus agar tersangka bisa bercinta dengan korban. Dengan janji tak akan meninggalkan korban, tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban awalnya bersikeras menolak.
Namun, pola pikir korban yang masih ABG akhirnya luluh. Keduanya pun akhirnya bercinta di atap masjid. Tapi, aksi mesum tersebut tersendus warga. Warga menggerebek mereka sekira pukul 02.30 WIB.
"Warga membawa keduanya ke Polsek Tulungagung Kota dan dihubungi Unit PPPA Polres Tulungagung," kata Gondam.
Gondam mengatakan, selain MDS, ada satu lagi tersangka yang masih di bawah umur. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat penjara lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]