Karena
itu, patut diduga pelaku A melakukan tindakan pembunuhan tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
"Korban
bilang ke pelaku kalau minumnya lama. Tidak menerima diejek seperti itu,
karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban, menggunakan golok, sebanyak
dua kali di bagian leher korban," ungkap Hendra.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Tersangka
A diamankan oleh polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Akibat
perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.