WahanaNews.co | Happy Sihombing, Pengacara dari Shane Lukas, meminta kliennya untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan David Ozora.
"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
Happy menuturkan sebelumnya Shane bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang sebanyak Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal pada sekitar tiga minggu lalu.
Dikatakan, orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu tak mau namanya disebutkan.
Sang petugas tersebut merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.
Baca Juga:
Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Segera Dieksekusi Kejagung
Kemudian Shane juga menceritakan orang tak dikenal itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.
"Setelah dikembalikan itu uang Rp1,5 juta dan 'handphone' itu diambil orang lain besoknya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.