WahanaNews.co, Jakarta – Dua pria pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) karyawan ruko di Kebayoran Lama, ditangkap Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, Kedua pelaku berstatus kakak dan adik dengan inisial AH (26) dan JZM (22).
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sering dimarahi korban yang merupakan atasannya.
"Pengakuan awal tersangka karena sakit hati, setiap hari dimarahi dan dikata-katain oleh karyawan yang lama (korban)," ujar Widya dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023) melansir VIVA.
Widya mengatakan, kedua pelaku berasal dari Sumedang, Jawa Barat dan mencari pekerjaan di Jakarta hingga akhirnya ditampung di ruko tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
"Mereka mengaku mencari kerja di Jakarta, ditampung di ruko tersebut. Sampai dapat pekerjaan bekerja bantu-bantu di ruko tersebut," ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Widya menuturkan, kedua pelaku dengan sengaja melakukan penyerangan dan masuk ke kamar kedua korban pada pukul 03:30 WIB, Senin (18/12/2023) dini hari.