WahanaNews.co | Atas hasil hubungan gelapnya, seorang wanita nekat menggugurkan kandungan di kamar indekos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku kemudian menguburkan jasad bayi yang berusia 21 minggu di tanah kosong belakang musala di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan salah seorang pelaku, wanita dengan inisial RNA (20), mengaborsi kandungannya di kamar indekos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui wanita tersebut tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar 21 minggu.
Kandungannya kemudian digugurkan dengan sengaja dengan cara mengkonsumsi obat pengugur janin yang ia beli secara online.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Tersangka sengaja mengonsumsi, sengaja memesan obat. Dari pemesanan obat itu, dia sengaja minum sampai akhirnya bayi keluar," kata AKP Roland saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022.
Roland menjelaskan, RNA nekat mengkonsumsi 10 butir obat untuk mengugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan mantan pacar.
"Jadi dia pesan obat online. Lalu mengonsumsi sendiri, 5 butir pertama kali. Ternyata setelah minum 5 butir, tidak ada reaksi. Lalu dia minum 5 butir lagi, barulah bereaksi," ujarnya.
Setelah merasakan reaksi pada perutnya, RNA kemudian mengeluarkan jabang bayi di kamar mandi dan kemudian mengabari kekasihnya, RHF (28) untuk membantunya mengubur janin bayi.
"Kronologinya gini, dia merasa mules lalu bayi keluar di kamar mandi. Setelah itu ke kamar dan telepon pacarnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jasad bayi tersebut bukanlah buah hati RHF, namun hasil hubungan gelap mantan pacar RNA yang lainnya. Bersama dengan RNA, RHF kemudian membawa jasad bayi itu ke kawasan Ciracas.
"Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas. Yang jelas dimakamin di dekat mushala," ujarnya.
Sementara itu, polisi saat ini masih berkonsultasi dengan ahli terkait kandungan dan aturan konsumsi dari obat tersebut. Sedangkan RNA dan RHF telah ditahan sebagai tersangka dan terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat.
"Masih kami tanya ke ahli. Terkait kandungan di dalam obat itu apa, apakah boleh diperjualbelikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Ciracas menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga mengubur jasad bayi di lahan kosong kawasan Jalan PPA, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi soal jasad bayi terkubur di lahan kosong. Petugas bersama warga akhirnya melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi terbungkus kain putih.
"Informasinya kepada kami bahwa di tanah kosong di RT 4 RW 9 ada dikuburkan mayat akhirnya, bersama warga kami gali. Betul akhirnya ada jenazah bayi itu," ujar Jupriono.
Penyidik gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kemudian mendapatkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku penguburan jasad bayi tersebut.
"Informasi dari hasil penyelidikan ternyata ada keterlibatan anaknya pak RT setempat. Nah kami kembangkan lah dari anaknya pak RT itu, setelah itu terungkap bahwa bayi itu adalah anak dari pacarnya anak pak RT," ungkap Jupriono.
"Sementara ini pengakuannya hasil berhubungan sama pacar sebelumnya," ujarnya. [tum]