Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
Pengedar Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Dapat Untung Hingga Rp200 ribu
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat (Jakpus).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," katanya.
Baca Juga:
BPOM Temukan Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras Berbahaya
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," katanya.