WahanaNews.co, Jember – Terkait pengeroyokan kepada satu anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur, Polisi menetapkan 13 orang pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) sebagai tersangka.
Status 13 orang tersebut dinaikkan sebagai tersangka usai polisi menangkap dan memeriksa 22 orang pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi di Jember Dikeroyok Pesilat PSHT, Polisi Duga Pelaku 15 Orang
"Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (25/7) melansir CNN Indonesia.
Para tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Dia juga memukul serta menyeret anggota polisi.
Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.
Baca Juga:
Selamat! Tim Pencak Silat Indonesia Raih 4 Emas dan Satu Perak di AUG 2024
"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucapnya.
Imam mengatakan, peristiwa ini bermula saat anggota pesilat PSHT menggelar Suroan Agung atau pengesahan warga baru sebanyak 200 orang berlokasi di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesudah menggelar pengesahan, oknum anggota PSHT itu menggelar konvoi di jalanan, hingga memblokade simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kepolisian kemudian mengimbau mereka supaya tidak menutup jalan.