Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan
Baca Juga:
Beli LPG 3 Kg di Warung Eceran Makin Susah, Kementerian ESD Ungkap Penyebabnya
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.