WahanaNews.co | Minggu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II agar fokus terhadap pemeriksaan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Kemenkeu. Pasalnya, yang Rafael sedang diperiksa terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Baca Juga:
KPK Usut Penempatan Duit Rafael Alun, Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi
"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundukan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (1/3), melansir dari CNNIndonesia.
Menurutnya, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri Rafael sebagai PNS pada 24 Februari 2023. Namun surat tersebut baru diterima pada 27 Februari kemarin.
Rafel Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Sorotan diberikan terkait dua masalah.
Baca Juga:
Terkait Kos Milik Rafael Alun, Begini Respons KPK
Pertama, terkait penganiayaan keji dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Strio anaknya, terhadap putra petinggi GP Ansor. Penganiayaan dipicu oleh masalah perempuan.
Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.
Selain masalah penganiayaan, Rafael juga disorot oleh gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Ia juga disorot terkait jumlah hartanya yang berdasarkan data LHKPN tembus Rp56 miliar.