"Kecuali sama drivernya, kalau lepas kunci (menyewa mobil saja) kami menghindari. Kalau misalnya sama include driver mungkin bisa dipertimbangkan," katanya.
Seorang pengusaha rental mobil di Widodomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, berinisial FSP (32) mengaku juga telah memasukkan warga Pati ke daftar hitam sewa kendaraan dari perusahaannya.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC HIPPI
Bahkan, FSP sudah memasukkan Pati ke daftar hitam tersebut sejak 2020 atau jauh hari sebelum peristiwa pengeroyokan bos rental di Sukolilo, dan munculnya julukan kampung penadah kendaraan curian untuk wilayah tersebut.
FSP mengatakan pengalaman yang dibagikan via grup WhatsApp komunitas pengusaha rental mobil se-Indonesia jadi acuannya. Pada 2020 itu, rekannya asal Jawa Barat kecolongan saat seorang penyewa asal Pati membayar tunai untuk layanan sewa selama tujuh hari. Kecurigaan muncul ketika unit sewaan dua hari diam di tempat berdasarkan pemantauan GPS.
"Alasannya blacklist Pati itu ya ada yang share benar-benar unit itu bukan hilang, dalam arti enggak bisa balik. Bukan hilang, (unitnya) enggak bisa diambil sampai sekarang. Entah ganti cat, entah dibikinin surat bodong, pokoknya unit itu ya enggak bisa diambil. GPS-nya itu enggak dicabut, berhenti di lokasi itu," kata FSP saat dihubungi, Jumat (21/6).
Baca Juga:
Kadin Versi Anindya Bakrie, Aktor Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum
Pengalaman pribadi FSP pada 2019 lalu kian memantapkan dirinya untuk memasukkan Pati ke daftar hitam. FSP mengaku kala itu unitnya pernah digadaikan saat disewa dan dipakai di Magetan, Jawa Timur.
Pada 2019 itu memang awal FSP merintis usahanya. Diakuinya dia masih awam soal celah-celah yang digunakan oknum penyewa melakukan praktik culas. Beruntung, unitnya masih bisa kembali ke tangannya sekalipun prosesnya sangat sulit.
Berbekal dua pengalaman itu, FSP memasukkan Magetan dan Pati sebagai dua dari beberapa daerah yang masuk daftar hitam.