WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isyarat adanya babak lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan peluang penetapan tersangka baru masih terbuka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidikan tetap difokuskan pada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sembari membuka ruang perkembangan hukum lanjutan.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
“Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya (penyidikan),” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.
Selain Gus Yaqut, penyidik juga menjerat Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir karena sejumlah aspek krusial masih ditunggu oleh penyidik.
Salah satu aspek penting yang masih dinantikan adalah hasil final perhitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Di sisi lain, KPK juga masih menunggu itikad pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.