Pihak-pihak tersebut mencakup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi yang bergerak di bidang layanan haji.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik apabila tidak dikembalikan secara sukarela.
Langkah penyitaan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan sekaligus upaya awal optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.