“Uang hasil kejahatan dia gunakan membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota,” ungkapnya.
Saat ini RY mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukajadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Bupati Toba: Jadilah Perawat Naraja
Akibat perbuatannya tersebut, RY disangkakan atas pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.