Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya. Ibu korban mendengar kabar bahwa anaknya dijual kepada pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban yang dikenal sebagai I (15) berteman dengan pelaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Modus Penggandaan Uang, Motif Pelaku Bunuh Ibu-Anak di Tambora Jakbar
Saat ini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Wanita tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.