WahanaNews.co | Peredaran 3.922 lembar dolar AS palsu dalam pecahan 100 dolar AS, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang kita amankan ada 30 lak atau 2.922 lembar dan 10 lak atau 1.000 lembar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023) mengutip Antara.
Baca Juga:
3 Faktor Ini Bikin Rupiah Loyo ke Level Rp15.500, Dolar AS Terus Menguat
Auliansyah menyebutkan ada 12 orang tersangka yang kita tangkap dari kasus ini yaitu MZ (46), ASA (48), RDP (29), RW (57), AS (42), IR (42), Y (56), M (50), AGS (56), R (46), MS (50), dan A (45).
Auliansyah menjelaskan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS.
"Menindaklanjuti hal tersebut maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp50 juta sampai Rp100 juta, " ucapnya.
Baca Juga:
Begini Sejarah Dolar AS yang Kini Jadi Mata Uang Patokan di Dunia
Auliansyah menjelaskan masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini termasuk dari mana mereka mendapat dolar AS tersebut.
"Jadi kami terus mengembangkan sampai dengan ke atas (pimpinannya), sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Jadi tetap akan terus kita kembangkan, " ucapnya.
Auliansyah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedubes Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang dolar AS tersebut.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Laboratorium yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dan dikenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo]